UNIVERSITAS DIPONEGORO PWK 2014 MARTHA ROSDIANA UTAMI UNIVERSITAS DIPONEGORO PWK 2014

Jumat, 03 Oktober 2014

Prinsip-prinsip dasar Strategi Penataan Ruang

Dengan memahami isu-isu dan permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diuraikan di atas, maka strategi penataan ruang harus bisa menjamin adanya perubahan-perubahan yang progresif dan signifikan dalam proses penataan ruang sebagai bagian integral dari proses pembangunan. Dengan kata lain, proses penataan ruang harus memiliki landasan yang kokoh, berupa dirumuskannya strategi-strategi penataan ruang, seperti: Meningkatkan pemahaman akan karakter dan peran sektor publik di dalam proses pembangunan yang multi dimensional, Membuka eksklusifisme penataan ruang yang terlalu berorientasi pada sistem rencana tata ruang dan mendorong inklusifisme penataan ruang sebagai bagian pembangunan yang lebih utuh. Mendorong peran pemerintah pusat untuk mengembangkan sistem dan model pembangunan yang utuh dalam rangka memperkuat kapasitas pemerintah daerah. Banyak sekali penyimpangan tata ruang terjadi di tingkat daerah karena lemahnya kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola aktor-aktor pembangunan secara terpadu. Sedangkan pemerintah pusat hadir di daerah sebatas dalam aksi sektor-sektor yang jauh dari utuh dan terpadu. Sebagai contoh, pembangunan menara-menara rumah susun untuk masyarakat berpendapatan rendah di perkotaan, program pengembangan kawasan, prasarana permukiman, fasos dan fasum serta prasarana transportasi, semuanya diprogramkan masing-masing di lokasi sasaran yang berbeda-beda pula. Demikian pula dengan produk RTRW nya, jauh lebih tidak terpadu lagi. Padahal semua program pembangunan fisik ini, demi mencapai tujuan pelayanan masyarakat dan tujuan efisiensi fiskal, harus dijalankan secara terpadu, semisal melalui penataan permukiman komprehensif dan pembangunan kota-kota baru. Membangun pemahaman yang lebih utuh akan tujuan-tujuan sebenarnya (tujuan-tujuan publik), fungsi dan peran dari penataan ruang sebagai bagian dari pembangunan. Pemahaman terhadap tata ruang sebagai adanya larangan membangun ini dan itu atau larangan di sini dan di situ, tentunya bukanlah pemahaman yang dangkal. Pemahaman atas tata ruang yang dangkal seperti ini justru akhirnya hanya membuka ruang negosiasi untuk membuat berbagai bentuk “penyesuaian”. Untuk itu pemerintah pusat harus terus menerus menjelaskan tujuan-tujuan, fungsi dan peran dari penataan ruang serta pentingnya penataan ruang dari sisi kepentingan semua sektor publik dalam praktek pembangunan di daerah. Termasuk di dalamnya, bagaimana posisi rencana tata ruang terhadap rencana pembangunan lainnya seperti RPJMD, RP3KP, RPIJM, KLHS, dan sebagainya, Mempraktekkan pendekatan pembangunan terpadu. Peran pemerintah pusat tidak berhenti sampai penyebarkan pemahaman yang utuh saja, namun hingga menunjukkan model pembangunan dalam prakteknya melalui pendekatan pembangunan yang terpadu. Sebagai contoh, peran pemerintah pusat di bidang penataan ruang tidak cukup sampai selesainya produk RTRW di daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten. Namun pemerintah pusat harus menunjukkan bagaimana penerapan RTRW tersebut di dalam praktek pembangunan kota, yaitu bagaimana perencanaan ruang dioperasionalkan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. Dengan demikian, pemerintah daerah yang kapasitasnya dinilai masih kurang memadai, dapat mecontoh bagaimana suatu peraturan zonasi disusun dan diterapkan sesuai rencana ruang. Target pemahaman dan praktek yang melembaga di dalam penggunaan rencana ruang dalam pembangunan, jauh lebih penting dibanding target formal selesainya naskah RTRW daerah tanpa diiringi kapasitas yang memadai. Ruh penataan ruang itu berada pada praktek yang melembaga, bukan pada formalisasi dan legalisasi dokumen-dokumen produk rencana ruang (RTRW). Inilah strategi yang diperlukan untuk menjawab masalah inefektifitas penataan ruang sekaligus masalah fragmentasi pembangunan, yang sepertinya tidak tampak namun faktanya terjadi di hampir semua sektor pembangunan. Instansi penataan ruang dari pemerintah pusat harus mampu menjelaskan pentingnya penataan ruang dari semua sisi kepentingan sektor publik. Tujuannya tidak lain adalah efektifnya perencanaan pembangunan di semua sektor, melalui keterpaduan pembangunan di daerah-daerah dan di tingkat nasional. sumber :http://iplbi.or.id/2014/02/banjir-jakarta-dan-inefektifitas-tata-ruang-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar